Tata Tertib Siswa
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI SABDODADI BANTUL NOMOR : 06 TAHUN 2012 TENTANG
BAB I PENDAHULUAN Pasal 1 Ketentuan Umum Pasal 2 Dasar Pasal 3 Tujuan
BAB II KEGIATAN/ PROSES PEMBELAJARAN Pasal 4 Kegiatan Pembelajaran (Intrakurikuler-Kokurikuler) Pasal 5 Kegiatan Ekstrakurikuler Pasal 6 OSIS
BAB III PAKAIAN SERAGAM Pasal 7 Ketentuan Seragam 2.1 Warna, bentuk dan model sesuai yang diatur oleh Madrasah. 2.2 Menutup aurat dan memenuhi etika berbusana seorang muslim. 2.3 Memasang kelengkapan pakaian berupa bedge/ atribut Madrasah meliputi: logo Madrasah, OSIS, Pramuka, Nama, merah putih. 2.4 Rapi, bersih dari coretan dan penambahan atribut selain atribut yang telah ditetapkan. 2.5 Celana panjang/ rok bagian bawah tidak boleh disobek. 2.6 Tidak ketat dan tidak menampilkan bentuk/ lekuk tubuh. 3. Ketentuan Khusus Putra: 3.1 Baju atasan dimasukkan dan terkancing (termasuk lengan baju). 3.2 Mengenakan sabuk/ ikat pinggang sesuai yang diatur Madrasah. 3.3 Berpeci warna hitam pada setiap pelaksanaan upacara. 4. Ketentuan Khusus Putri: 4.1 Mengenakan kerudung/jilbab sesuai yang diatur Madrasah. 4.2 Jilbab harus menutup rambut, leher dan dada. 4.3 Memanjangkan lengan (tidak dilipat/ digulung). 5. Sepatu sesuai yang diperuntukkan untuk bersekolah dengan dominan warna hitam dan berkaos kaki putih 10 cm di atas mata kaki. 6. Seragam harus dikenakan setiap mengikuti kegiatan-kegiatan harian/ rutin di Madrasah. Pasal 8 Warna, Bentuk dan Model 1. Warna seragam peserta didik, diatur sebagai berikut: 1.1 Seragam OSIS berupa; atasan putih - bawahan putih dan atasan putih - bawahan abu-abu. 1.2 Seragam Pramuka berupa: atasan dan bawahan yang diberlakukan secara nasional. 1.3 Seragam Identitas Batik berupa: atasan batik khusus Madrasah dan bawahan coklat pramuka. 1.4 Seragam Olahraga sesuai yang ditetapkan Madrasah 2. Bentuk dan Model seragam peserta didik, diatur sebagai berikut: 2.1 Peserta didik putra: 2.1.1 Seragam OSIS berupa: atasan kemeja (lengan panjang) berikut kelengkapannya dan bawahan celana panjang. 2.1.2 Seragam Pramuka berupa: atasan hem (lengan pendek) berikut kelengkapannya dan bawahan celana panjang. 2.1.3 Seragam Identitas/Batik berupa: atasan hem (lengan pendek) dan bawahan celana panjang. 2.1.4 Seragam Olahraga berupa: atasan lengan panjang dan bawahan celana panjang. 2.2 Peserta didik putri: 2.1.1 Seragam OSIS berupa: atasan kemeja (lengan panjang) berikut kelengkapannya dan bawahan rok panjang serta berkerudung. 2.1.2 Seragam Pramuka berupa: atasan kemeja (lengan panjang) berikut kelengkapannya dan bawahan rok panjang serta berkerudung. 2.1.3 Seragam Identitas/Batik berupa: atasan kemeja (lengan panjang) berikut kelengkapannya dan bawahan rok panjang serta berkerudung. 2.1.4 Seragam Olahraga berupa: atasan lengan panjang dan bawahan celana panjang serta berkerudung. 3. Bentuk dan model sesuai yang ditetapkan Madrasah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Pasal 9 Pemakaian Seragam Pemakaian seragam siswa diatur sebagai berikut: 3.1. Setiap hari Jum’at diperuntukan bagi peserta didik kelas X dan 3.2. Jum’at - Sabtu diperuntukan bagi peserta didik kelas XI dan XII 4. Seragam Pramuka dikenakan setiap pelaksanaan latihan pramuka diperuntukan bagi peserta didik kelas X. 5. Seragam Olahraga dikenakan setiap pelaksanaan pembelajaran penjas-or-kes.
BAB IV KEPRIBADIAN DAN PERGAULAN Pasal 10 Kepribadian dan Prilaku Siswa Pasal 11 Pergaulan Siswa 2. Menjaga nama baik, martabat, dan kehormatan diri sendiri dan madrasah dalam pergaulan. BAB V KEBERSIHAN, KETERTIBAN DAN KEAMANAN Pasal 12 Kebersihan Pasal 13 Ketertiban dan Keamanan 2.1 Mengikuti kegiatan Sambut Mentari Pagi (asma’ul khusna, hafalan bacaan Sholat dan tadarus Qur’an dan kegiatan lainnya). 2.2 Mengikuti kegiatan pembelajaran intrakurikuler. 2.3 Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pendidik atau madrasah. 2.4 Mengikuti kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler wajib dan atau pilihan 2.5 Mengenakan seragam sesuai ketentuan yang berlaku. 2.6 Mengikuti upacara bendera rutin dan peringatan PHBN. 2.7 Mengikuti jama’ah sholat dhuhur/ jum’at dan kegiatan keagamaan. 2.8 Mengikuti kegiatan PHBN dan PHBI yang diselenggarakan Madrasah. 2.9 Menyampaikan surat edaran dan surat lain yang diterbitkan Madrasah yang ditujukan kepada Orang Tua/Wali.
BAB VI KEWAJIBAN SISWA Pasal 14 Peserta didik madrasah berkewajiban: 1. Mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh madrasah. 2. Mengikuti proses pembelajaran sesuai peraturan madrasah dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik. 3. Menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agama Islam. 4. Mnghormati pendidik dan tenaga kependidikan madrasah. 5. Memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial. 6. Mencintai keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara, serta menyayangi sesama peserta didik. 7. Mencintai dan melestarikan lingkungan. 8. Ikut menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban madrasah. 9. Menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban. 10. Menjaga kewibawaan dan nama baik madrasah. 11. Memahami dan melaksanakan janji siswa madrasah. 12. Mematuhi semua ketentuan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam peraturan/ tata tertib madrasah. BAB VII LARANGAN-LARANGAN Pasal 15 Peserta didik dilarang: 1. Keluar dari kelas dan atau lingkungan Madrasah tanpa seijin Guru Kelas atau Guru Piket/ Jaga. 2. Makan/ minum di dalam kelas waktu pembelajaran sedang berlangsung. 3. Mengenakan seragam dan/ atau kelengkapannya selain yang diberlakukan di Madrasah. 4. Menggunakan alat komunikasi ( HP ) dan barang elektronik lain yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pembelajaran 5. Potongan/ model rambut tidak wajar sebagai pelajar. 6 Peserta didik putra memakai gelang/ kalung/ anting. 7 Rambut atau kuku panjang/ diberi warna/cat, bertindik, bertato. 8 Memakai topi selain topi dari madrasah pada saat PBM berlangsung. 9 Terlambat masuk kelas dari istirahat. 10 Bermain di tempat parkir dan tempat lain yang bukan peruntukannya. 11 Membawa uang saku dan atau mengenakan perhiasan yang berlebihan. 12 Membawa rokok dan atau merokok. 13 Membawa,menjual atau minum minuman yang memabukan. 14 Membawa, menjual dan atau mengkonsumsi narkotik,psikotripika, zat aditif (Napza) dan obat terlarang lainya 15 Membawa senjata tajam, benda berbahaya atau barang yang tidak berhubungan dengan kegiatan pembelajaran. 16 Membawa alat dan melakukan perjudian atau alat permainan lain yang menjurus pada perjudian. 17 Memicu atau melakukan perkelahian, baik perseorangan maupun kelompok, dengan sesama peserta didik Madrasah atau siswa di luar Madrasah. 18 Membawa atau menjual majalah, buku, VCD porno dan sejenisnya. 19 Berpacaran, hamil/menghamili. 20 Berbuat keonaran yang mengganggu keamanan, ketertiban, dan ketenangan lingkungan madrasah 21 Meminta dengan paksaan atau ancaman dan mencuri. 22 Mengeluarkan kata-kata kotor, memfitnah, menghasut dan sejenisnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. 23 Mengundang atau mengajak peserta didik dari sekolah/ madrasah lain tanpa memberitahu dan melaporkan ke madrasah. 24 Mengadakan kegiatan atas nama madrasah tanpa ijin. 25 Mencemarkan nama baik seseorang atau madrasah. 26 Mengotori, merusak dan menghilangkan barang, sarana prasarana milik Madrasah dan atau orang lain. 27 Merubah nilai pada laporan hasil belajar (raport)/STTB/NEM dan memalsukan tanda-tangan.
. BAB VIII Pasal 16 Penghargaan BAB IX Pasal 17 Tahapan Penerapan Sanksi 4.1 Peringatan lisan. 4.2 Peringatan tertulis ditujukan pada orang tua/wali. 4.3 Pemanggilan orang tua. 4.4 Skorsing. 4.5 Dikembalikan ke orang tua. 5. Penerapan sangsi berdasarkan pada skor pelanggaran yang diperhitungkan secara akumulatif selama tahun ajaran dengan ketentuan: Skor mencapai 20 : pernyataan pribadi dan pemberitahuan orang tua/ wali. Skor mencapai 40 : surat pernyataan ditandatangani orang tua. Skor mencapai 50 : surat pernyataan ditandatangani orang tua dan skorsing belajar terpisah dari rombelnya selama 2 hari. Skor mencapai 60 : surat pernyataan ditandatangani orang tua dan skorsing belajar terpisah dari rombelnya selama 4 hari. Skor mencapai 75 : surat pernyataan ditandatangani orang tua dan skorsing belajar terpisah dari rombelnya selama 6 hari. Skor 100 atau lebih : dikembalikan pada orang tua/ wali dengan mempertimbangkan hasil konferensi kasus. Pasal 18 Sanksi tambahan 1. Membersihkan bagi yang mencorat-coret atau mengotori lingkungan madrasah. 2. Memperbaiki / mengganti bagi yang merusakkan sarana dan prasarana madrasah. 3. Mengganti bagi yang menghilangkan sarana dan prasarana madrasah. Pasal 19 Pengendalian Tata Tertib 1. Pemantau tata tertib menjadi tugas dan tanggungjawab setiap guru. 2. Pengendalian tata tertib menjadi tugas dan tanggungjawab Tim Pengendali yang dibentuk madrasah. 3. Langkah pengendalian : 3.1 Setiap guru yang mendapati siswa yang melakukan pelanggaran wajib menegur, mengingatkan dan membimbing. 3.2 Pemberian poin pelanggaran dapat dilakukan oleh setiap guru. 3.3 Guru piket mencatat poin pelanggaran pada hari pelangaran. 3.4 Wali kelas mencatat komulatif poin pelanggaran setiap siswa sesuai dengan kelasnya dalam buku catatan pribadi siswa PENUTUP 1. Hal-hal yang belum tercantum dalam Peraturan tata tertib ini akan ditentukan serta diputuskan lebih lanjut. 2. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkannya keputusan ini, dan apabila terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali.
Lampiran: KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI SABDODADI BANTUL NOMOR : 06 TAHUN 2012 TENTANG No JENIS PELANGGARAN SKOR I. PELANGGARAN RINGAN 1. Terlambat masuk sekolah : a. kurang dari 15 menit. 0,5 b. lebih dari 15 menit. 1 2. Tidak masuk ekstrakurikuler wajib. 2 3 Baju tidak dimasukkan/tidak dikancingkan/ lengan digulung. 2 4. Tidak memakai sabuk/ kaos kaki/ sepatu sesuai ketentuan. 1 5. Tidak memakai peci pada waktu upacara bendera (untuk siswa putra). 2 6. Tidak memakai sepatu warna hitam. 2 7. Tidak memakai kaos olah raga Madrasah pada saat mengikuti pelajaran Penjaskes. 2 8. Tidak memakai badge/ atribut kelengkapan seragam. 2 9. Warna dan model pakaian seragam tidak sesuai ketentuan 3 10. Tidak memakai kerudung sesuai ketentuan madrasah 3 11.Tidak memakai seragam sesuai ketentuan 3 12.Mencukur rambut tidak wajar sebagai pelajar/ gondrong. 4 13. Peserta didik putra memakai gelang/ kalung/ anting. 5 14. Rambut atau kuku panjang/ diberi warna/cat. 5 15.Berhias secara berlebihan. 5 16.Membuang sampah bukan pada tempatnya. 3 17.Tidak menyampaikan surat dinas yang ditujukkan kepada Orang Tua/ Wali. 3 18.Makan-minum di dalam kelas waktu kegiatan PBM. 2 19.Terlambat masuk kelas dari istirahat. 1 20.Tidak mengikuti kegiatan madrasah. 2 21.Tidak mengikuti upacara bendera rutin, PHBN. 2 21.Tidak mengikuti jama’ah sholat dhuhur/ jum’at dan kegiatan keagamaan yang sudah diprogramkan. 3 23. Memakai topi pada saat PBM berlangsung. 5 24. Menggunakan HP atau alat elektronik lain yang tidak berhubungan dengan Pembelajaran. 5 25. Membuat kegaduhan yang menggangu ketenangan lingkungan. 5 26. Berpacaran di lingkungan Madrasah. 8 II PELANGGARAN SEDANG 1.Tidak masuk tanpa keterangan per hari 10 2.Membolos/ ijin keluar dan tidak kembali. 10 3.Membuat keterangan/ surat ijin palsu. 15 4.Tidak mengindahkan/ menyampaikan panggilan madrasah. 10 5.Menghina/ mengumpat/ melecehkan orang lain. 15 6.Berbuat asusila ( berciuman ) di lingkungan madrasah. 20 7.Mencorat-coret meja, dinding atau sarana lain. 10 8.Bermain di tempat parkir dan teppat lain yang bukan diperuntukannya. 10 9.Mencemarkan nama baik seseorang / Madrasah. 10 10.Merusak sarana-prasarana milik Madrasah atau milik orang lain. 10 10.Merokok/ membawa rokok di lingkungan madrasah. 10 III PELANGGARAN BERAT 1.Berjudi/ membawa alat perjudian dimadrasah. 30 2.Membawa senjata tajam / bahan peledak. 30 3.Membawa/ menjual majalah/ buku/ VCD porno/terlarang. 30 4.Bertindik, bertato. 30 5.Melakukan pemukulan/ kekerasan/ perkelahian. 40 6.Mencuri / meminta dengan ancaman atau mengompas. 40 7.Menghina dan atau mengancam Pendidik/ Tenaga kependidikan/ Kepala Madrasah. 70 8.Memukul dan atau menganiaya Pendidik/ Tenaga kependidikan / Kepala Madrasah. 80 9.Membawa/ memakai/ menjual NAPZA. 90 10.Mengubah/ memalsu raport / STTB / NEM. 100 11.Menikah/ hamil/ menghamili/ memperkosa. 100 BAB I
TATA TERTIB PESERTA DIDIK MAN SABDODADI BANTUL
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB VI
BAB VII SANKSI
S A N K S I
S A N K S I
BAB X
Lampiran Skor
TATA TERTIB PESERTA DIDIK MAN SABDODADI BANTUL
