Tata Tertib Siswa

tata scaled 1

BAB I

Klik Info Penerimaan Siswa Baru

 

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI SABDODADI BANTUL

NOMOR :   06 TAHUN 2012

TENTANG

TATA TERTIB PESERTA DIDIK MAN SABDODADI BANTUL

BAB I

PENDAHULUAN

Klik Info Penerimaan Siswa Baru

Pasal 1

Ketentuan Umum

  1. Tata tertib adalah seperangkat peraturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh peserta didik MAN Sabdodadi Bantul.
  2. Peserta didik adalah setiap orang yang secara administratif tercatat sebagai peserta didik MAN Sabdodadi Bantul
  3. Kegiatan pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik (guru) dan sumber belajar yang dilaksanakan di Madrasah.
  4. Pakaian seragam adalah pakaian yang wajib dikenakan pada saat pembelajaran di madrasah.
  5. Layanan BK adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
  6. Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan diri yang telah diprogramkan dan dijadwal oleh Madrasah, meliputi kegiatan: Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Paskibra, Tonti, OSN, Olahraga, Seni, yang dilaksanakan pada sore hari.
  7. Sangsi adalah hukuman akibat tidak memenuhi dan/ atau melanggar ketentuan peraturan yang telah diberlakukan di Madrasah.
  8. Pengendali tata tertib adalah sumua pendidik dibantu tenaga kependidikan MAN Sabdodadi Bantul.

Pasal 2

Dasar

  1. Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Permendiknas RI No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
  4. Permendiknas RI No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan.
  5. Permendiknas RI No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian.
  6. Permendiknas RI No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan.
  7. Petunjuk Teknis Penyusunan Program Pengembangan Diri Melalui Layanan BK dan Kegiatan Ekstrakurikuler di SMA (Direktorat Pembinaan SMA, Kemendiknas RI)

Pasal 3

Tujuan

  1. Mengatur kehidupan sehari-hari peserta didik di madrasah.
  2. Menjaga proses pembelajaran agar dapat berjalan lancar.
  3. Mengatur sikap dan tingkah laku peserta didik, menanamkan budi pekerti yang luhur dan disiplin.
  4. Meningkatkan pembinaan peserta didik dalam rangka menunjang pelaksanaan Adiwiyata (K9).
  5. Meningkatkan ketahanan dan martabat madrasah.

Info Penulis
Joko supriyanto
Author: Joko supriyantoEmail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Artikel yang ditulis

Artikel terkait Lainnya

Artikel Lainnya

TENTANG KAMI

MA Negeri 2 Bantul atau MAN 2 Bantul (dahulu bernama MAN Sabdodadi Bantul) merupakan SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) atau SMA (Sekolah Menengah Umum) berbasiskan ajaran agama Islam. Program unggunan Keterampilan Multimedia, Otomotif, APHP, Kriya Logam, Tata Busana. VISI Terwujudnya Madrasah yang Unggul Terampil Inovatif Agamis RamaBerwawasan Global dan Santun disingkat MUTIARA BANGSA. Sekolah ini berada di Jl. Parangtritis km 10,5 Bantul. Anda bisa menghubungi kami dengan telepon ke (0274) 367158

 

Peta Lokasi

Top